Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi Sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf m dan huruf n dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. penyelamatan; b. kesehatan; c. perumahan dan permukiman; d. pekerjaan umum dan sumber daya air; e. ketahanan pangan; f. kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan/atau h. Camat dan Lurah.
Your Correction