Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi Sosial terhadap Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi: a. ketenagakerjaan; b. usaha mikro; c. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. kependudukan dan pencatatan sipil; e. kesehatan; dan/atau f. Camat dan Lurah.
Your Correction