Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Rehabilitasi Sosial terhadap penyandang disabilitas telantar dan lanjut usia telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dan huruf d dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. kesehatan;
b. ketenagakerjaan;
c. kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. usaha mikro; dan/atau
f. Camat dan Lurah.
Your Correction
