Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Rehabilitasi Sosial terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus dan anak jalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi:
a. kesehatan;
b. perlindungan anak;
c. kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pendidikan; dan/atau
e. Camat dan Lurah.
Your Correction
