Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditujukan kepada seseorang yang mengalami disfungsi sosial meliputi:
a. anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. anak jalanan;
c. penyandang disabilitas telantar;
d. lanjut usia telantar;
e. tuna susila;
f. gelandangan;
g. pengemis;
h. pemulung;
i. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan;
j. korban perdagangan orang;
k. korban tindak kekerasan;
l. Pekerja Migran Bermasalah Sosial;
m. korban bencana alam;
n. korban bencana sosial;
o. fakir miskin.
Your Correction
