Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, psikologis, sosial dan spiritual serta memberikan dan meningkatkan keterampilan. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif baik dalam keluarga, masyarakat, balai/panti sosial maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). (3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum. (4) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. bantuan dan asistensi sosial; h. bimbingan lanjut; dan/atau i. rujukan. (5) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan/atau g. bimbingan lanjut. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tahapan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction