Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan penjangkauan sosial terhadap PPKS yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. (2) PPKS hasil penjangkauan sosial diserahkan kepada perangkat daerah yang membidangi sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PPKS. (3) PPKS hasil penjangkauan sosial dapat dilakukan tindakan selanjutnya terdiri dari: a. rujukan ke panti sosial; dan/atau b. pengembalian kepada orang tua/wali/keluarga/tempat asal; (4) Dalam hal PPKS yang teridentifikasi sebagai warga yang ber-KTP Depok maka dilakukan pengembalian kepada orang tua/wali/keluarga. (5) Apabila orang tua/wali/keluarga merupakan warga tidak mampu maka dapat diberikan bantuan sosial. (6) Apabila dalam penjangkauan ditemukan PPKS yang tidak ber-KTP Depok maka dilakukan fasilitasi untuk pengembalian ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal PPKS. (7) Dalam hal PPKS tidak diketahui identitasnya maka dalam penanganannya Pemerintah Daerah Kota berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam penanganannya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjangkauan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction