Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. berkala; dan
b. khusus.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat dan yang telah memiliki izin penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat swasta.
(4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan temuan atau adanya pengaduan dari masyarakat atau informasi dari media masa mengenai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan usaha Pasar Rakyat.
Your Correction
