Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pembinaan pengelolaan Pasar Rakyat dilakukan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang- undangan.
(2) Pembinaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. peningkatan kompetensi pelaku usaha;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik;
d. pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
e. penerapan perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
Your Correction
