Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan pengelolaan Pasar Rakyat dilakukan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang- undangan. (2) Pembinaan terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. peningkatan kompetensi pelaku usaha; c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik; d. pemeliharaan keamanan dan kebersihan; e. penerapan perlindungan konsumen; dan f. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
Your Correction