Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan usaha Pasar Rakyat swasta, jarak sarana/tempat usaha harus memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jarak sarana/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction