Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat swasta wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang, termasuk peraturan zonasi nya. (2) Pendirian Pasar Rakyat swasta harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut: a. melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat swasta di wilayah yang bersangkutan meliputi: 1. stuktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; 2. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; 3. kepadatan penduduk; 4. pertumbuhan penduduk; 5. kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal; 6. penyerapan tenaga kerja lokal; 7. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat swasta sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal; 8. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; 9. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara toko modern dengan Pasar Rakyat swasta yang telah ada sebelumnya; dan 10. tanggung jawab sosial perusahaan. b. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Rakyat; dan c. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat swasta yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. (3) Penentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 9 mempertimbangkan: a. lokasi pendirian toko modern atau Pasar Rakyat swasta dengan toko modern atau Pasar Rakyat swasta yang sudah ada sebelumnya; b. iklim usaha yang sehat antara toko modern dan Pasar Rakyat swasta; c. aksesibilitas wilayah atau arus lalu lintas; dan d. dukungan ketersediaan infrastruktur. (4) Penyediaan dan pengelolaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Pasar Rakyat swasta dengan pihak lain. (5) Terhadap perizinan pendirian, izin pegelolaan usaha, maupun perizininan lainnya, mengacu pada ktentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction