Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan terhadap pengelolahan pasar swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dalam bentuk kegiatan antara lain:
a. mengikuti lomba Pasar;
b. pelatihan;
c. inovasi;
d. fasilitasi ke akses legalitas; dan
e. akses-akses kelembagaan perekonomian lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan Pasar Rakyat diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
