Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan perlindungan pada Pasar Rakyat yang dikelola swasta dan pelaku usaha didalamnya. (2) Upaya perlindungan pada Pasar Rakyat swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberdayaan Pasar Rakyat swasta; dan b. penataan Pasar Rakyat swasta.
Your Correction