Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
Pemberdayaan Pasar Rakyat terhadap pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya dilakukan dalam bentuk:
a. pembinaan manajemen kewirausahaan;
b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen;
c. fasilitasi pembentukan wadah koperasi dan asosiasi pedagang Pasar Rakyat;
d. fasilitasi dalam hal kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan serta perlindungan terhadap praktek rentenir.
Your Correction
