Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pemberdayaan Pasar Rakyat dilakukan dalam bentuk memperkuat fungsi dan peran pasar dalam mengendalikan inflasi di daerah melalui: ketersedian pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi.
(2) Ketersediaan pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penguatan fungsi dan peran Pasar Rakyat sebagai gudang penyangga komoditas strategis untuk menjaga stabilitas stok saat puncak panen dengan puncak kebutuhan.
(3) Keterjangkauan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penguatan fungsi dan peran Pasar Rakyat dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis melalui sidak pasar, pelaksanaan pasar penyeimbang untuk menyediakan komoditas strategis dengan harga wajar dan terjangkau, serta melakukan pemantauan komoditas strategis.
(4) Kelancaran distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penguatan fungsi dan peran Pasar Rakyat dalam menjaga kelancaran arus distribusi komoditas strategis dengan bekerja sama dan membangun kemitraan dengan asosiasi, distributor, dan pedagang besar komoditas pangan.
(5) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penguatan fungsi dan peran Pasar Rakyat dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam pengendalian inflasi di daerah.
Your Correction
