Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
Perlindungan Pasar Rakyat terhadap pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam bentuk:
a. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat yang bersih, sehat aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
b. kejelasan pembagian blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pencahayaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami;
c. ketersediaan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi pedagang dan petugas;dan/atau
d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan.
Your Correction
