Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Pasar Rakyat terhadap pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam bentuk: a. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Rakyat yang bersih, sehat aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; b. kejelasan pembagian blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pencahayaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami; c. ketersediaan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi pedagang dan petugas;dan/atau d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memadai di dalam area bangunan.
Your Correction