Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dalam bentuk: a. penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan; b. kepastian hukum dan jaminan usaha bagi pedagang dan pelaku usaha; dan c. persaingan dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan/modern.
Your Correction