Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup:
a. pembangunan/revitalisasi fisik;
b. revitalisasi manajemen;
c. revitalisasi ekonomi; dan
d. revitalisasi sosial budaya.
(2) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana prasarana fisik baik dari segi luas maupun kualitas bangunan yang berpedoman kepada:
a. standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat dan perubahannya;
b. desain Prototipe Pasar Rakyat;
c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan; dan
d. kemudahan akses transportasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat;
c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan;
d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat;dan
e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan hams bebas dari bahan berbahaya.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui:
a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial;
b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal;
c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan
d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
Your Correction
