Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pembangunan bangunan baru dan/atau revitalisasi yang sudah ada.
(2) Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat harus:
a. berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat;
c. memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah;
d. berpedoman pada standar nasional INDONESIA untuk Pasar Rakyat; dan
e. berpedoman pada desain Prototipe Pasar Rakyat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang;
d. bangunan belum dalam bentuk permanen; dan
e. Pasar Rakyat yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, konflik sosial, dan/atau kebakaran.
(4) Kondisi sosial ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memperhatikan daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat.
Your Correction
