Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan operasional untuk tata penempatan di Pasar Rakyat. (2) Ketentuan mengenai persyaratan administrasi dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction