Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda. (2) Toko, kios, los, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
Your Correction