Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Pengelolaan Pasar Rakyat meliputi:
a. Pasar yang dikelola oleh Pemerintah; dan
b. Pasar yang dikelola oleh swasta.
(2) Pasar Rakyat yang dikelola Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pasar yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pasar Rakyat yang dikelola oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Pasar yang ditata, dibangun oleh swasta, kelompok, pelaku usaha atau badan perseroan.
Your Correction
