Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat keterangan hak pemanfaatan tempat berjualan yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Nomenklatur Pasar Tradisonal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan diartikan sebagai Pasar Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction