Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Surat keterangan hak pemanfaatan tempat berjualan yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Nomenklatur Pasar Tradisonal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan diartikan sebagai Pasar Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
