Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; dan/atau d. pembatalan.
Your Correction