Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di Pasar Rakyat diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya;
b. mengatur penempatan barang agar tampak rapih dan tidak membahayakan keselamatan umum serta tidak melebihi batas tempat berjualan yang menjadi haknya;
c. memelihara kebersihan tempat berjualan dan tempat sekitarnya;
d. memenuhi pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
dan/atau
f. membayar biaya pemakaian listrik, air dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di Pasar Rakyat dilarang:
a. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, menginap atau bermalam dipasar;
b. mengotori tempat/bangunan pasar atau barang investaris pasar;
c. mempergunakan tempat berjualan dalam pasar tidak sesuai dengan peruntukannya;
d. mengalihkan hak atas tempat/bangunan pasar kepada pihak lain;
e. membangun tempat berjualan ditempat selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota;
f. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan tempat berjualan yang sudah ada;
g. membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di lorong atau ke dalam pasar kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk parkir kendaraan dalam pasar;
h. melakukan usaha dagang atau perbuatan yang menganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum serta bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
i. mengosongkan atau menelantarkan tempat berjualan yang sudah ada; dan
j. membangun sistem dan praktik rentenir.
Your Correction
