Correct Article 169
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Pengaturan pembangunan bangunan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi berpedoman pada pengaturan pembangunan bangunan negara.
28. Ketentuan huruf b Pasal 170 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
