Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 165A

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang/badan pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dan melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 118 diberikan 1 (satu) kali peringatan tertulis yang disertai dengan penyegelan bangunan. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas; b. perintah penghentian pemanfaatan pembangunan; c. perintah pembongkaran bangunan oleh pemilik bangunan; d. jangka waktu pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi; e. konsekuensi pidana yang harus diterima yang bersangkutan. (4) Apabila tidak dilakukan pembongkaran dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Kota. (5) Jika karena keadaaan tertentu setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pembongkaran tidak dapat dilaksanakan, maka ditindaklanjuti dengan penegakan sanksi pidana oleh PPNS. 27. Ketentuan Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction