Correct Article 165
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Setiap orang/badan pemilik bangunan yang telah memiliki IMB namun melanggar ketentuan Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 123 ayat (2), diberikan Peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan untuk mengurus SLF atau memanfaatkan sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis pertama memuat antara lain:
1. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas;
2. kewajiban yang harus dilaksanakan;
3. pembekuan IMB dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan;
4. jangka waktu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan.
b. Peringatan tertulis kedua memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama;
2. jangka waktu pelaksanaan kewajiban;
3. panggilan kepada yang bersangkutan agar menghadap kepada, pada waktu, dan tempat tertentu.
4. penghentian kegiatan pemanfaatan bangunan dan penyegelan bangunan;
5. kewajiban dan uraian konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan apabila tidak mengindahkan Peringatan.
c. Peringatan tertulis ketiga memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama dan kedua;
2. pencabutan IMB;
3. rekomendasi pembongkaran kepada Walikota.
(4) Apabila surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, maka OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian, menyampaikan surat pelimpahan kewenangan pembongkaran kepada Tim Penertiban Terpadu untuk dilakukan pembongkaran.
26. Diantara Pasal 165 dan Pasal 166 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 165A, Pasal 165A berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
