Correct Article 164
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan untuk menghentikan rehabilitasi/renovasi, dan/atau pelestarian/ pemugaran bangunan dan mengurus IMB.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis pertama memuat antara lain:
1. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas;
2. kewajiban yang harus dilaksanakan;
3. penghentian kegiatan rehabilitasi/renovasi, dan/atau pelestarian/pemugaran bangunan;
4. jangka waktu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan.
b. Peringatan tertulis kedua memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama;
2. jangka waktu pelaksanaan kewajiban;
3. penyegelan bangunan;
4. panggilan kepada yang bersangkutan agar menghadap kepada, pada waktu, dan tempat tertentu.
5. kewajiban dan uraian konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan apabila tidak mengindahkan Peringatan.
c. Peringatan tertulis ketiga memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama dan kedua;
2. rekomendasi pembongkaran kepada Walikota;
(3) Apabila surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, maka OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian, menyampaikan surat pelimpahan kewenangan pembongkaran kepada Tim Penertiban Terpadu untuk dilakukan pembongkaran.
25. Ketentuan Pasal 165 diubah, sehingga Pasal 165 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
