Correct Article 162
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki IMB namun melakukan kegiatan pembangunan bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) huruf d dan huruf e, diberikan Peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian kepada pemilik bangunan untuk untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis pertama memuat antara lain:
1. kesalahan yang bersangkutan disertai dasar hukum yang jelas;
2. kewajiban yang harus dilaksanakan;
3. jangka waktu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan.
b. Peringatan tertulis kedua memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama;
2. jangka waktu pelaksanaan kewajiban;
3. panggilan kepada yang bersangkutan agar menghadap kepada, pada waktu, dan tempat tertentu;
4. kewajiban dan uraian konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan apabila tidak mengindahkan Peringatan.
c. Peringatan tertulis ketiga memuat antara lain:
1. mengingatkan Peringatan pertama dan kedua;
2. kewajiban dan uraian konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan apabila tidak mengindahkan Peringatan;
3. perintah penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung dan rekomendasi pembongkaran kepada Walikota.
(4) Apabila surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, maka OPD yang tugas pokok dan fungsinya membidangi Pengawasan dan Pengendalian, menyampaikan surat pelimpahan kewenangan pembongkaran kepada Tim Penertiban Terpadu untuk dilakukan pembongkaran.
22. Diantara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 162A, Pasal 162A berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
