Correct Article 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp488.795.665.378,00) (minus empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp488.795.665.378,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Your Correction
