Correct Article 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah; dan
e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah)).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
