Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah; dan e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah)). (6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction