Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.848.133.205.486,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.228.107.781.281,00 (satu triliun dua ratus dua puluh delapan miliar seratus tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.422.795.049.705,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp91.914.389.500,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp105.315.985.000,00 (seratus lima miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Your Correction