Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.861.126.110.981,00 (tiga triliun delapan ratus enam puluh satu miliar seratus dua puluh enam juta seratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Your Correction