Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan hibah;
b. Dana darurat; dan
c. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
