Correct Article 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.777.127.677.725,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.204.219.812.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus dua belas ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp572.907.865.725,00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Your Correction
