Correct Article 2B
PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
Current Text
(1) Barang Milik Daerah yang dijadikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai nilai wajar pada saat Barang Milik Daerah akan dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(3) Nilai wajar Barang Milik Daerah yang dijadikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp82.986.000.000,00 (delapan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah).
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penaksiran harga Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai rincian nilai wajar Barang Milik Daerah yang dijadikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(6) Pelaksanaan teknis Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Barang Milik Daerah yang dijadikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Your Correction
