Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, keterangan dan/atau keterangan alat bukti secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction