Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, calon Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. warga yang memiliki kartu keluarga atau kartu tanda penduduk Daerah; b. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas calon Penerima Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; c. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; d. melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Perlindungan Sosial, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain yang dipersamakan; dan e. memiliki atau mendapat Perkara Hukum. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Perlindungan Sosial, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari Lurah di tempat tinggal calon Penerima Bantuan Hukum. (3) Dalam hal calon Penerima Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum membantu calon Penerima Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction