Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan Bantuan Hukum, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terverifikasi dan terakreditasi; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Wilayah Kota Depok; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program Bantuan Hukum.
Your Correction