Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum hanya memberikan Bantuan Hukum untuk 1 (satu) Perkara atau kegiatan Bantuan Hukum kepada 1 (satu) Penerima Bantuan Hukum baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
Your Correction