Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction