Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) bertugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum; d. mengusulkan sanksi kepada Wali Kota atas terjadinya penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan/atau penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan e. membuat laporan pelaksanaan pengawasan kepada Wali Kota.
Your Correction