Correct Article 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pengawasan Pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
