Article 1
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 14 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.