Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
(3) Hasil Retribusi disetorkan ke Kas Daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
