Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction