Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
