Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku orang pribadi atau Badan yang telah memiliki izin mendirikan bangunan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin berakhir.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku penyelenggaraan Retribusi PBG dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang telah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan Gedung.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH terkait Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung.
Your Correction
