Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan surat teguran. (3) Hasil pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan daerah dan disetor ke Kas Daerah. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction