Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Wali Kota MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang Retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction